FAQ - MPP Pacitan

Frequently Asked Questions (FAQ)

Pertanyaan yang sering diajukan seputar pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Pacitan.

MPP adalah pengintegrasian pelayanan publik yang diberikan oleh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN/BUMD, serta Swasta secara terpadu pada satu tempat. Tujuannya untuk memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan, dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan.


Di MPP Pacitan, Anda dapat mengurus berbagai dokumen adminduk (KTP, KK, Akta), perizinan berusaha (NIB/OSS), pembayaran pajak kendaraan (Samsat), BPJS Kesehatan/Ketenagakerjaan, hingga layanan perbankan dan instansi vertikal lainnya dalam satu gedung tanpa harus berpindah kantor.


Masuk ke area MPP dan pemanfaatan seluruh fasilitas pendukung (seperti ruang bermain anak dan laktasi) adalah Gratis. Terkait biaya pengurusan dokumen/izin, disesuaikan dengan regulasi tarif resmi atau PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang berlaku pada masing-masing instansi penyedia layanan.


Untuk menjamin kenyamanan Anda, gedung MPP telah dilengkapi dengan ruang tunggu ber-AC, koneksi Wi-Fi gratis, Ruang Laktasi (ibu menyusui), Area Bermain Anak, Fasilitas khusus Disabilitas (kursi roda & ramp), Mushola, Toilet bersih, serta Pojok Baca Digital.


Beberapa layanan administratif dan perizinan tertentu dapat diwakilkan dengan syarat membawa Surat Kuasa bermaterai asli dari pemohon utama serta identitas resmi. Namun, untuk layanan yang memerlukan verifikasi biometrik langsung (seperti foto KTP-el atau wawancara paspor), pemohon wajib hadir secara fisik.


Footer MPP Pacitan